Kamis, 21 Januari 2016

Mafsadat memelihara anjing

Memelihara anjing sebagai hewan peliharaan umumnya diharamkan oleh para ulama kecuali madzhab Maliki yang menganggapnya makruh. Hal ini didasarkan atas hadits nabi Muhammad SAW "Barang siapa memelihara anjing selain anjing untuk menjaga binatang ternak dan anjing untuk berburu, maka amalnya berkurang setiap hari sebanyak 1 qirath (HR Muslim No. 2941)

Selain hadits tersebut, dalil lain yang dijadikan dasar pengharaman memelihara anjing adalah sabda Nabi Muhammad SAW yang menyebutkan malaikat rahmat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada patung, lukisan makhluk bernyawa atau anjing (HR Bukhari, Abu Dawud)

Para Ulama mengatakan meskipun tidak ada kalimat larangan, setiap muslim harus menolak mafsadat (akibat buruk) tersebut. Dalam kaidah fikih disebutkan bahwa menolak mafsadat harus didahulukan daripada mendapat manfaat. Bukankah hilangnya pahala dan lepasnya rahmat merupakan suatu mafsadat yang harus dihindari oleh ssetiap muslim.

Mafsadat lain adalah alasan kesehatan. Banyak riset menyebutkan bahwa anjing merupakan pembawa penyakit dan parasit yang paling efektif lantaran begitu dekat dengan tuannya. Laporan David Derbyshire untuk Daily Mail (26 April 2016) "How your beloved dog could give you a killer disease: superbugs, parasites, TB" menyebutkan bahwa anjing peliharaan potensial membawa dan menularkan penyakit mematikan mulai dari bakteri salmonella, parasit, jamur, cacing pita, cacing gelang, serangga dan bakteri yang resisten terhadap antibiotik (superbugs).

Seperti diketahui anjing biasa menggunakan lidah untuk membersihkan seluruh tubuhnya termasuk anus. Anjing juga senang menyorongkan hidung dan mulutnya pada apa saja termasuk bangkai dan kotorannya sendiri. Anjing juga tidak mempunyai insting untuk mengubur kotorannya, hal mana yang dimiliki oleh kucing. Hal-hal itu tentu potensial medatangkan mafsadat bagi pemeliharanya.

Wallahu A'lam.

Sumber: Musmagz Jan. 2016.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar